Beranda » Artikel » Apa itu Notaris dan PPAT?

Apa itu Notaris dan PPAT?

  • account_circle
  • calendar_month 1 March 2025
  • visibility 9
  • comment 0 komentar

Apa Itu Notaris dan PPAT?

Dalam dunia hukum dan administrasi di Indonesia, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam hal pembuatan akta dan dokumen hukum. Meskipun sering disamakan, keduanya memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda. Artikel ini akan membahas pengertian, peran, serta perbedaan antara Notaris dan PPAT.

Pengertian Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan dokumen hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Notaris bertindak sebagai pihak netral yang membantu masyarakat dalam mengesahkan perjanjian, pernyataan, dan dokumen hukum lainnya.

Tugas dan Wewenang Notaris

Beberapa tugas utama seorang Notaris meliputi:

  1. Membuat akta autentik, seperti perjanjian jual beli, hibah, wasiat, dan perjanjian bisnis.
  2. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal suatu dokumen.
  3. Menyimpan dokumen asli (minuta) dari akta yang telah dibuat.
  4. Memberikan konsultasi hukum terkait perjanjian atau dokumen yang akan dibuat.
  5. Membantu dalam pembuatan peraturan perusahaan atau yayasan.

Pengertian PPAT

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat yang memiliki kewenangan khusus untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan. PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

PPAT bertanggung jawab dalam membantu masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli tanah, hibah, atau peralihan hak lainnya secara sah dan sesuai hukum.

Tugas dan Wewenang PPAT

Adapun tugas utama seorang PPAT meliputi:

  1. Membuat akta jual beli tanah dan bangunan.
  2. Membuat akta hibah tanah.
  3. Membantu dalam proses pemisahan atau penggabungan sertifikat tanah.
  4. Mengurus balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  5. Mengesahkan perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan hak atas tanah.

Perbedaan Notaris dan PPAT

Meskipun sering disamakan, Notaris dan PPAT memiliki perbedaan mendasar, di antaranya:

  • Ruang Lingkup: Notaris berwenang dalam segala aspek hukum perdata, sedangkan PPAT hanya berwenang dalam hal pertanahan.
  • Dasar Hukum: Notaris diatur dalam UUJN, sedangkan PPAT diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.
  • Tugas Utama: Notaris membuat berbagai akta autentik terkait perjanjian dan dokumen hukum lainnya, sedangkan PPAT fokus pada akta yang berhubungan dengan tanah dan bangunan.
  • Kombinasi Jabatan: Seorang Notaris dapat merangkap sebagai PPAT, tetapi tidak semua PPAT adalah Notaris.

Kesimpulan

Notaris dan PPAT adalah dua profesi hukum yang memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam hal legalitas dokumen dan transaksi tanah. Keduanya memiliki wewenang yang berbeda, tetapi sama-sama bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap transaksi yang mereka tangani.

Dengan memahami perbedaan dan peran masing-masing, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan jasa Notaris atau PPAT sesuai dengan kebutuhan hukum mereka.

Bagikan
commentKomentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

support_agent Kontak Agen

Agen kami siap membantu Anda mendapatkan properti idaman Anda!

banner left_panel_open
expand_less
Whatsapp Kami